Sabtu, 13 Maret 2010

Menkeu Atur Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Jakarta 10/03/10 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010, yang ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada 22 Februari 2010.

Peraturan ini diperlukan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri, guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Penetapan PMK ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Menurut peraturan ini, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kegiatan ini kemudian menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut, dengan saat terutangnya PPN terjadi pada saat bangunan mulai dibangun.

PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan dasar pengenaan pajak, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.(nv)

sumber: www.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar