Selasa, 12 Januari 2010

METODE PENGHINDARAN PAJAK GANDA

Berikut ini beberapa metode penghindaran pajak berganda

1. Metode Pengurangan Pajak (Tax Credit Method)

Metode ini memandang bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut dapat dikurangkan dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar di dalam negeri.

  1. Full Tax Credit Method

Seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dari jumlah pajak yang terutang atas seluruh penghasilan.

  1. Ordinary Tax Credit Method

Jumlah pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikurangkan tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang domestik.

  1. Tax Sparing Credit Method

Penghasilan dari negara sumber yang mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dianggap tetap terutang pajak di negara sumber untuk menghindari penghasilan tersebut dikenai pajak di dalam negeri (negara domisili).

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp100.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp50.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%.

  1. Full Tax Credit Method

Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00

Pajak yang dibayar di Negara Y:

30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00

Kredit pajak luar negeri Rp15.000.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp22.500.000,00

  1. Ordinary Tax Credit Method

Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00

Pajak yang dibayar di Negara Y:

30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00

Kredit pajak luar negeri:

(50 juta/150 juta) x Rp37.500.000,00 Rp12.500.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp25.000.000,00

  1. Tax Sparing Credit Method

Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00

Pajak yang dibayar di Negara Y: NIHIL

Kredit pajak luar negeri 30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp22.500.000,00


2. Metode Pembebasan Pajak (Tax Exemption Method)

  1. Full Exemption Method

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri bukan merupakan penghasilan yang dikenai pajak di dalam negeri.

Contoh:

Total PPh terutang 25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00

  1. Tax Exemption at the Top

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak tertinggi.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp75.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp75.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X:

-s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%

-di atas Rp100.000.000,00, tariff 25%

Tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang

Total PPh terutang:

-20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

Total PPh terutang Rp32.500.000,00

Pembebasan pajak:

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

-20% x Rp25.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

Total pembebasan pajak Rp17.500.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp15.000.000,00


  1. Tax Exemption at the Bottom

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak terendah.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp75.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp75.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X:

-s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%

-di atas Rp100.000.000,00, tariff 25%

Tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang

Total PPh terutang:

-20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

Total PPh terutang Rp32.500.000,00

Pembebasan pajak:

-20% x Rp75.000.000,00 = Rp15.000.000,00 Rp15.000.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp17.500.000,00

  1. Proportional Tax Exemption

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan antara penghasilan luar negeri dengan pajak yang terutang.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp75.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp75.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X:

-s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%

-di atas Rp100.000.000,00, tariff 25%

tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang

Total PPh terutang:

-20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

Total PPh terutang Rp32.500.000,00

Pembebasan pajak:

(Rp75 juta/Rp150 juta) x Rp 32.500.000,00 Rp16.250.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp16.250.000,00


3. Metode Pembebanan Pajak Sebagai Biaya (Tax Deduction Method)

Metode ini memandang bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh terutang.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp100.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp50.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang:

25% x (Rp150.000.000,00 – Rp15.000.000,00) = Rp33.750.000,00


4. Metode Pengurangan Tarif Pajak (Tax Rate Reduction Method)

Metode ini juga menganggap penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, penghasilan dari luar negeri dikenakan tariff yang lebih rendah.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp100.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp50.000.000,00

Rp150.000.000,00

Negara X:

Tarif PPh 25%

Untuk penghasilan dari luar negeri diberikan pengurangn 25%.

Tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang:

- dari penghasilan dalam negeri:

25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00

- dari penghasilan luar negeri:

25% x 75% x Rp50.000.000,00 = Rp9.375.000,00

Total PPh terutang Rp34.375.000,00