Sabtu, 13 Maret 2010

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010 tertanggal 9 Maret 2010 yang mulai berlaku mulai 1 APril 20101, maka Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagai berikut :
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuaVdikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean.
Tata cara pembuatan

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8 paling sedikit harus memuat:
  1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  2. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jumlah satuan barang apabila ada;
  4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  5. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor
  • Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan. Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Saksi yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 huruf e dan ayat 4 UU KUP 2% x DPP.
  • Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 peraturan in pada dokumen tersebut.
  • Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan angka 10 dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat pengkreditan :

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Ketentuan lain :

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-312/PJ./2001, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berlaku mulai 1 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar