Selasa, 22 Desember 2009

Perubahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009

Bagi Wajib Pajak telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis yaitu:

Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Dalam ketentuan PER-34/PJ./2009 batasan tentang penghasilan bruto WP OP ditiadakan atau tidak diatur. Sehingga berdasarkan PER-34/PJ./2009 dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. berapa pun penghasilan bruto dari pekerjaan selama setahun
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 menyebutkan batasan penghasilan dikembalikan lagi seperti tahun 2008 yakni hanya diperkenankan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Sehingga dengan perubahan PER-34/PJ/2009 dengan PER-66/PJ./2009 dapat ditarik simpulan bahwa yang berhak lapor dengan menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 SS pada tahun pajak 2009 adalah
  1. bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sehingga apabila Wajib Pajak Orang Pribadi penghasilannya dalam Tahun Pajak 2009 lebih dari lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja maka yang bersangkutan hanya boleh menggunakan formulir 1770 atau 1770 S.

Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi format Excel :
Download PER-66/PJ/2009 klik disini

Rabu, 02 Desember 2009

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pesangon/Pensiun Sekaligus

Akhirnya keluar juga peraturannya pemerintah terkait pembayar pesangon dan pensiun sekaligus setelah sekian lama kita tunggu tunggu.....

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009. Berikut sebagai gambaran tentang tarifnya pajaknya

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
lebih lanjut silakan download Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 disini

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber: www.depkeu.go.id).

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009

1.Objek dan Non Objek Pajak
  • Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
  • Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
2.Bukan Objek
  • Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
  • Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
  • Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
  • Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
  • Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
4.Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
5.Pengkreditan Pajak Masukan.
  • Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
6.Restitusi PPN
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
7. Deemed Pajak Masukan.
  • RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
8.Pemusatan tempat PPN terutang.
  • Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.
9. Saat pembuatan Faktur Pajak.
  • Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
  • Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.
10.Fasilitas Perpajakan.
  • Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
  • perwakilan negara asing/badan-badan internasional
  • impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
  • listrik dan air
  • kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
  • menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
  • bahan baku kerajinan perak
11. Restitusi Turis Asing
  • Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
12. Tanggung Renteng.
  • Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.
  • Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

Download Perubahan ketiga UU PPN - UU No 42 tahun 2009 klik disini
Download Persandingan UU PPN Lama dengan Perubahan terbaru klik disini

Minggu, 08 November 2009

Sumbangan Gempa dapat menjadi Biaya Fiskal???

Pemerintah bakal memberikan insentif perpajakan kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan, maka Berlomba-lomba lah membantu para korban gempa bumi di Sumatra Barat (Sumbar).

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 Tahun 1983 tentang PPh Pasal 6 ayat 1 huruf i yang berbunyi"sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" hal ini merupakan insentif atau dorongan kepada masyarakat (WP) agar secara langsung berperan serta dalam membantu penanggulangan korban bencana dan peningkatan kualitas hidup dan prestasi bangsa.

Melihat bunyi pasal tersebut tidak semua biaya sumbangan bencana dapat dibebankan sebagai biaya fiskal "kenapa?". hal ini dikarenakan apakah bencana tersebut masuk dalam kategori bencana nasional atau tidak?

Bilamana Pemerintah akan mengkategorikan sebagai bencana nasional??. jumlah korban? kerugian atau ?? contoh bencana yang telah diberikan predikat bencana nasional telah diberikan bagi Tsunami Aceh, dan Gempa Jogja. Berdasarkan pengetahuan penulis hanya atas bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional sumbangan yang diberikan oleh WP dapat menjadi biaya Fiskal. Dan mekanisme pembebanannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan-RI

Akan tetapi setelah direktur P2 Humas-Djoko Selamet memberikan angin segar tentang biaya sumbangan bencana dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto WP.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryoputro, Kompas Minggu(4/10)menyatakan "nilai uang atau barang yang disumbangkan bisa menjadi pengurang pendapatan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. "Sumbangan untuk korban gempa di Sumbar bisa dimasukkan dalam biaya pengurang," dan aturan main mengenai sumbangan untuk korban bencana menjadi biaya pengurang bakal diatur lebih detail lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tapi, "Kebijakan baru ini sudah bisa dimanfaatkan"

jadi sebagai penegasan biaya sumbangan atas korban gempa di Padang dan Sumbar jambi termasuk salah satu biaya sumbangan yang dapat dibiayakan secara fiskal, meskipun aturan mainnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah-DJP. sejalan dengan Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh

Mari Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak

Rencana Artikel Baru

Tak terasa lama tidak mengintip blog ini, dari pada masih kurang postingan artikel berikut akan saya rencanakan beberapa penulisan artikel Perpajakan yang akan terbit tentang
1. Seluk Beluk Perubahan UU PPN (UU No 42 Tahun 2009)
2. penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Sumbagan Gempa Bisa dijaidkan Biaya Fiskal TIdak???
4. Perhitungan Bonus dan THR bagi Pegawai Tidak tetap
5. dll
tunggu kehadirannya

salam hormat......

Rabu, 12 Agustus 2009

KEUTAMAAN ILMU ATAS HARTA

Hai orang-orang yang beriman, bila diminta kepadamu untuk melapangkan majelis, maka lapangkanlah, Allah pasti akan memberimu kelapangan (juga). Dan bila kamu diminta bangkit (dari tempat dudukmu), maka bangkitlah. Allah pasti akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu diantara kamu beberapa tingkat lebih tinggi (QS: Al-Mujadilah [58]: 11).

Tuntutlah ilmu sampai kenegeri Cina, mungkin pepatah itu sudah sangat familiar di telinga kita. Sebuah pepatah yang menggambarkan betapa pentingnya ilmu bagi kehidupan, sehingga meskipun ilmu itu berada di negeri yang letaknya nun jauh disana, kita mesti tetap harus mencarinya. Begitu pentingnya, mencari ilmu menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Hal ini telah ditegaskan oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: mencari ilmu diwajibkan atas setiap muslim dan muslimat (Al-Hadist).

Semua macam ilmu pasti memiliki manfaat bagi kehidupan kita, dan manfaat dari ilmu tersebut dapat kita rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari mulai dari kita bangun tidur di pagi hari sampai kita kembali ke tempat tidur di malam hari. Ibaratnya, dunia ini tak akan bisa tegak dan bergerak tanpa adanya orang-orang yang ‘alim (berilmu). Oleh sebab itulah agama Islam menempatkan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang memiliki ilmu lebih tinggi daripada yang lainya.

Pentingnya ilmu juga dapat kita lihat dalam sejarah awal penyebaran Islam dimana ketika itu, setelah perang Badar, Nabi Muhammad SAW “rela” membebaskan para tawanan perang (orang-orang kafir Mekkah) dengan syarat para tawanan tersebut mengajarkan anak-anak muslim membaca dan menulis.

Bercerita tentang ilmu, maka kita tidak akan pernah lepas dari sosok Ali bin Abi Thalib r.a. Mengapa? Sebab sebagaimana telah Nabi Muhammad katakan “anaa madinatul ilmi wa Ali baabuhaa” (akulah kota ilmu, sedangkan Ali adalah pintu masuknya). Statemen Nabi SAW tersebut tentu saja dapat menggambarkan kepada kita betapa Imam Ali r.a. memiliki kualitas dan kuantitas keilmuan yang lebih dari sahabat lainya. Oleh sebab itu, menarik bila kita simak pendapat Imam Ali r.a. tentang kelebihan ilmu bila dibandingkan dengan harta (amwal).

Suatu hari, sahabat Ali bin Abi Thalib ditanya oleh seseorang. “Wahai Ali, jika anda disuruh memilih antara ilmu dan harta, mana yang akan anda pilih?” Dengan mantap Ali bin Abi Thalib r.a. menjawab, “tentu saja aku pilih ilmu.” Orang tersebut bertanya lagi, “mengapa engkau memilih ilmu?” Ali menjawab “sebab, setidaknya ada tiga kelebihan ilmu dibandingkan dengan harta.”

Pertama, ilmu bila diberikan pada orang lain, maka ilmu tersebut akan bertambah, sedangkan harta bila diberikan pada orang lain pasti akan berkurang. Penjelasan dari pernyataan Ali tersebut adalah demikian, bila kita memiliki suatu ilmu, misalnya bacaan basmalah. Bila kita berikan (ajarkan) bacaan basmalah tersebut pada orang lain, maka bacaan yang kita berikan itu akan dihafal oleh orang yang kita beri tadi, dan bertambah banyaklah orang yang memiliki ilmu tentang bacaan basmalah, dan semakin mantap pula hafalan kita akan bacaan tersebut. Tidak lantas setelah kita memberikan bacaan basmalah tersebut pada orang lain, separuh atau seluruh hafalan kita tentang bacaan basmalah hilang dan habis karena telah diberikan pada orang lain. Tidak demikian bukan? Namun sebaliknya, jika kita memiliki suatu harta, uang Rp. 10.000 misalnya, jika kita berikan separuh dari uang tersebut pada oarang lain, maka jelas uang di tangan kita akan berkurang. Itulah keutamaan ilmu yang pertama dibandingkan dengan harta.

Kedua, kata Imam Ali, ilmu akan selalu menjaga kita, sedangkan harta, kita yang harus menjaganya. Maksudnya adalah, semakin banyak ilmu yang dimiliki seseorang, maka (seharusnya) semakin terjaga orang tersebut dari hal-hal yang bisa membahayakan dirinya, misalnya seorang yang memiliki ilmu beladiri, dia akan lebih terjaga dari serangan perampok yang masuk ke rumahnya untuk mengambil harta bendanya. Bahkan mungkin dengan ilmu bela dirinya tersebut, dia berhasil menangkap dan menghajar perampok tersebut. Kesempatan tersebut tentu berbeda dengan orang yang tidak memiliki ilmu bela diri. Sangat mungkin orang tersebut hanya akan diam dan mungkin saja malah dibunuh oleh perampok tersebut agar lebih mudah mengambil harta bendanya.

Sedangkan harta, semakin banyak harta yang kita miliki, maka semakin sibuk pula kita berusaha untuk menjaganya dari incaran orang-orang yang ingin merampas harta tersebut. Mulai dari pencuri yang selalu menanti kelengahan kita di setiap malam, perampok yang datang sewaktu-waktu dll. Pendek kata, semakin banyak harta yang kita miliki, bukanya semakin tenang hati kita, tapi sebaliknya, hati kita dibuat semakin cemas, resah dan takut akan kehilangan harta tersebut.

Ketiga, ilmu tidak akan pernah bisa dicuri atau dirampas dari diri kita, kecuali bila kita memberikannya secara suka rela. Sedangkan harta, ia bisa hilang karena dicuri atau dirampas oleh orang lain meskipun kita tidak rela memberikannya. Jarang sekali, bahkan tidak pernah kita jumpai seseorang yang berteriak-teriak dengan histeris karena merasa kehilangan ilmu, atau seseorang yang bersedih hati karena merasa ilmunya telah dirampas oleh orang lain secara paksa. Namun banyak sekali kita jumpai, baik itu di televisi, di surat kabar atau bahkan di lingkungan kita sendiri, orang-orang yang menangisi hartanya yang hilang baik itu karena dirampas perampok atau diambil pencuri, atau yang hartanya lenyap karena bencana alam dan masih banyak jalan lain yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan hartanya.

Itulah tiga kelebihan ilmu bila dibandingkan dengan harta menurut Imam Ali r.a., seorang sahabat yang ‘alim dan yang pernah berkata bahwa setiap orang, siapapun dia, jika memberinya suatu ilmu walaupun hanya satu pengetahuan kecil, maka beliau akan menganggap orang tersebut adalah guru beliau. Tentu saja masih banyak lagi kelebihan-kelebihan ilmu lainya dibandingkan harta, selain dari pendapat Imam Ali yang telah kita bahas di atas. Dan satu lagi ungkapan Imam Ali yang paling populer, statemen beliau yang berbunyi, “aku lebih senang mempuyai musuh yang cerdik dari pada memiliki sahabat yang bodoh!”

San Wartoyo

Mahasiswa Syari’ah FIAI UII ‘03

Rabu, 08 Juli 2009

Mengaktifkan Show hidden files and folders option yang tidak mau berfungsi

sudah beberapa minggu ini, folder option saya tidak berfungsi.. yang show hiden file... padahal dah di scan pake avira dan pcmav..tetep aja ga ma disetting, akhirnya aku cari info di internet dapet dech dari http://blog.unila.ac.id/wind/2009/01/25/mengaktifkan-show-hidden-files-and-folders-option-yang-tidak-mau-berfungsi/#comment-80, terima kasih atas informasinya.Untuk mengaktifinnya nich carannya dan selamat mencoba:

1. Buka Start Menu | Run, ketik : regedit, kik OK.
2. Buka registry dengan direktorinya : HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced\Folder\Hidden\SHOWALL
3. Cari key yang bernama CheckedValue dan DefaultValue.
4. Klik dua kali dan berikan nilai satu pada kedua key tersebut.
5. Kemudian buka lagi Folder Options…|View, pilih “Show hidden files and folders”, klik Apply (atau OK).

Apabila Anda menjalankan instruksi di atas dan masih belum bisa, kemungkinan virus masih ada di komputer Anda, coba periksa dengan Antivirus dan Antispyware terbaru. Gud luk...

Selasa, 21 April 2009

DELAPAN KADO TERINDAH

Aneka kado ini tidak dijual di toko. Anda bisa menghadiahkannya setiap saat,dan tak perlu membeli ! Meski begitu, delapan macam kado ini adalah hadiah terindah dan tak ternilai bagi orang-orang yang Anda sayangi.

1. KEHADIRAN
Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah kado yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir dihadapannya lewat surat, telepon, foto atau faks. Namun dengan berada disampingnya. Anda dan dia dapat berbagi perasaan, perhatian, dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran Anda sebagai pembawa kebahagian.

2. MENDENGAR
Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini, sebab, kebanyakan orang Lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan. Sudah lama diketehui bahwa keharmonisan hubungan antar manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan kado ini untuknya. Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar denganbaik, pastikan Anda dalam keadaan betul-betul relaks dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikan. Tatap wajahnya. Tidak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi. Biarkan ia menuntaskannya. Ini memudahkan Anda memberi tanggapan yang tepat setelah itu. Tidak harus berupa diskusi atau penilaian. Sekedar ucapan terima kasihpun akan terdengar manis baginya.

3. D I A M
Seperti kata-kata, didalam diam juga ada kekuatan. Diam bisa dipakai Untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang. Tapi lebih dari segalanya. Diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya "ruang". Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati, mengatur, mengkritik bahkan mengomeli.

4. KEBEBASAN
Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah, " Kau bebas berbuat semaumu." Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.

5. KEINDAHAN
Siapa yang tak bahagia, jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik ? Tampil indah dan rupawan juga merupakan kado lho. Bahkan tak salah jika Anda mengkadokannya tiap hari ! Selain keindahan penampilan pribadi, Anda pun bisa menghadiahkan keindahan suasana dirumah. Vas dan bunga segar cantik di ruang keluarga atau meja makan yang tertata indah, misalnya.

6. TANGGAPAN POSITIF
Tanpa, sadar, sering kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi. Seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif. Nyatakan dengan jelas dan tulus. Cobalah ingat,berapa kali dalam seminggu terakhir anda mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukannya demi Anda. Ingat-ingat pula, pernahkah Anda memujinya. Kedua hal itu, ucapan terima kasih dan pujian (dan juga permintaan maaf ), adalah kado cinta yang sering terlupakan.

7. KESEDIAAN MENGALAH
Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai Menjadi cekcok yang hebat. Semestinya Anda pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalan itu? Bila Anda memikirkan hal ini, berarti Anda siap memberikan kado " kesediaan mengalah" Okelah, Anda mungkin kesal atau marah karena dia telat datang memenuhi janji. Tapi kalau kejadiannya baru sekali itu, kenapa mesti jadi pemicu pertengkaran yang berlarut-larut ? Kesediaan untuk mengalah juga dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna didunia ini.

8. SENYUMAN
Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputus asaan. pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah. Senyuman juga merupakan isyarat untuk membuka diri dengan dunia sekeliling kita. Kapan terakhir kali anda menghadiahkan senyuman manis pada orang yang dikasihi?

FORUM KOMUNIKASI ALUMNI MAN 4 MODEL JAKARTA (FOKAL

Rabu, 01 April 2009

Daftar PMK Juklak UU No 36 tahun 2008

Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file dibawah ini sudah dapat didownload dari www.pajak.go.id
1. Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008, Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
3. Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
5. Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
6. Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
7. Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
9. Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
10. Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
11. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
13. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
14. Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
15. Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
16. Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
17. Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri

sumber: triyani.blogspot.com

Pemilihan Umum (pemilu) anggota legislatif

Tak terasa sebentar lagi pemilihan umum anggota legislatif tepatnya 9 april 2009 nanti...
Pemilu legislatif kita memilih siapa bapak2 atao ibu2 yang bakal menjadi anggota dewan yang terhormat DPR amaupun DPD. pertanyaan yang sering muncul dalam diri adalah siapa yang akan kita pilih??? gimana tidak binggung banyak partai dan banyak calon legislatif jangan2 milih kucing dalam karung, bagus luarnya eh ternyata "busuk" dalemannya.
Biarlah Hiruk kampanye dari masing2 calon meramaikan suasana pemilu ini. tapi ingat buat kita sang calon pemilih:
1. Pilihan kita menentukan nasib bangsa indonesia ke depan nantinya, jangan salah pilih.
2. Pilihlah anggota legislatif yang benar2 dapat membawa amanah, bersih, peduli dan profesional.
3. terbukti tidak pernah Korupsi.
4. memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan aspirasi dirinya,
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak ambisius, karena amanah harus dikerjakan dengan Ikhlas dan tanpa pamrih
ya mungkin beberapa saran saya, semoga anda tidak salah pilih dalam pemilu 9 april nanti.

Kamis, 05 Maret 2009

Kenaikan Gaji PNS

alhamdulillah gaji PNS tahun 2009 naik sekitar 15% sesuai dengan PP no 8 Tahun 2009 TMT 1 Januari 2009. berdasarkan Surat Edaran SE-05/PB/2009 Penyesuaian dan kenaikan gaji PNS tersebut akan dibayar mulai bulan April 2009 dan sisa kekurangan Januari s.d Maret akan di Rapel. alhamdulillah semoga dapat lebih bermanfaat dan lebih amanah dalam mengemban amanah sebagai pelayan publik

10 Kualitas Pribadi yang Disukai

1. Ketulusan
Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura- pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”. Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.

2. Kerendahan Hati
Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendah hatian justru mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bias membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.

3. Kesetiaan
Kesetiaan sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Orang yang setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janji, punya komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.

4. Positive Thinking
Orang yang bersikap positif (positive thinking) selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang lain, lebih suka bicara mengenai harapan daripada keputusasaan, lebih suka mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dan sebagainya.

5. Keceriaan
Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain.

6. Bertanggung jawab
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.

7. Percaya Diri
Rasa percaya diri memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.

8. Kebesaran Jiwa
Kebesaran jiwa dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa- masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.

9. Easy Going
Orang yang easy going menganggap hidup ini ringan. Dia tidak suka membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah yang berada di luar kontrolnya.

10. Empati
Empati adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain. Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.
Artikel dikutip dari Kartu Pintar produksi Visi Victory Bandung

SAMBUTAN

Assalamualaykum Wr WB

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita semua. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya. Para pengunjung yang saya hormati dan sayangi, sebelumnya saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kurang-nya fasilitas dalam blog ini(maklum masih perdana :). Insya ALLah kedepan blog ini akan menjadi sumber informasi dan pengetahuan bagi rekan-rekan sekalian (secara bertahap).
Demikian sambutan dari saya saya ucapkan selamat datang dan mohon maaf atas segala kekurangan, saran dan masukan sangat saya butuhkan. Terima kasih

Wassalamu'alaykum Wr Wb


Salam Hormat
aisbudi