Rabu, 23 Maret 2011

Pelaporan SPT PPh Tahunan bagi Suami Istri

Keluarga merupakan suatu komunitas kecil dalam suatu negara, yang membawa peran besar bagi negara ini. Keluarga terdiri dari Ayah, ibu dan anak, yang mempunyai peran masing-masing. Peran ibu menjadi peran utama dalam mengelola keuangan dalam keluarga. di Indonesi a hampir 80% pengelola keuangan rumah tangga dilakukan oleh Ibu. Dalam kondisi saat ini suami mempunyai penghasilan dan istri juga bahkan anaknya pun demikian.
Pasal 8 UU PPh mengatur mengenai konsep penghasilan bagi anggota keluarga, diatur sebagai berikut:
  1. Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
  2. Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

  1. Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
  2. Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Berdasarkan Pasal 8 UU PPh atas penghasilan istri akan digabung dengan penghasilan suaminya. Akan tetapi dalam pasal 8 ayat(1)UU PPh apabila penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Berikut ini ilustrasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

No Pekerjaan Suami Pekerjaan Istri Status NPWP Jenis SPT Keterangan
1770 1770 S (Penghasilan bruto di atas 60juta setahun) 1770 SS (Penghasilan bruto di bawah 60juta setahun)
1 PNS/Swasta PNS/Swasta Sama - Ya Suami Cukup malaporkan 1 SPT, Penghasilan istri bersifat Final tidak digabung
2 PNS/Swasta Swasta lebih dari 1 pemberi kerja Sama Ya Suami Cukup malaporkan 1 SPT, Penghasilan istri bersifat digabung
3 PNS/Swasta PNS/Swasta Sendiri-sendiri (berbeda) - Ya Suami dan Istri Masing-masing Lapor SPT. Penghasilan Istri digabung dengan Suami kemudian PPh masing-masing dipisah ke SPT masing-masing berdasarkan proporsi panghasilan
4 PNS/Swasta Swasta lebih dari 1 pemberi kerja Sendiri-sendiri (berbeda) Ya Suami dan Istri Masing-masing Lapor SPT. Penghasilan Istri digabung dengan Suami kemudian PPh masing-masing dipisah ke SPT masing-masing
5 PNS/Swasta Ibu Rumah Tangga Ya Suami Ya Suami Tergantung besarnya penghasilan
6 Tidak Bekerja PNS/Swasta Suami Tidak Ber-NPWP, Istri Ber-NPWP Ya Istri Ya Istri Istri Lapor SPT, Istri melampirkan surat keterangan serendah-rendahnya dari Camat yang menyatakan bahwa suami tidak bekerja
7 Tidak Bekerja PNS/Swasta Suami Ber-NPWP, Istri ber-NPWP beda Ya Suami dan Istri Masing-masing Lapor SPT. Penghasilan Istri digabung dengan Suami kemudian PPh masing-masing dipisah ke SPT masing-masing berdasarkan proporsi panghasilan
8 Usaha PNS/Swasta Sama Ya Suami Masing-masing Lapor SPT. Penghasilan Istri digabung dengan Suami kemudian PPh masing-masing dipisah ke SPT masing-masing berdasarkan proporsi panghasilan
9 Usaha PNS/Swasta Sendiri-sendiri (berbeda) Ya Suami Ya Istri Ya Istri Masing-masing Lapor SPT. Penghasilan Istri digabung dengan Suami kemudian PPh masing-masing dipisah ke SPT masing-masing berdasarkan proporsi panghasilan
10 Usaha Usaha Sama Ya Suami Cukup malaporkan 1 SPT, Penghasilan istri digabung
11 Usaha Usaha Sendiri-sendiri (berbeda) Ya Suami dan Istri Masing-masing Lapor SPT. Penghasilan Istri digabung dengan Suami kemudian PPh masing-masing dipisah ke SPT masing-masing berdasarkan proporsi panghasilan
12 PNS/Swasta Usaha Sama Ya Suami Cukup malaporkan 1 SPT, Penghasilan istri digabung
13 PNS/Swasta Usaha Sendiri-sendiri (berbeda) Ya Istri Ya Suami Ya Suami Masing-masing Lapor SPT. Penghasilan Istri digabung dengan Suami kemudian PPh masing-masing dipisah ke SPT masing-masing berdasarkan proporsi panghasilan

1 komentar:

  1. salam..
    suami saya usaha bebas, penghasilan dengan omzet dbawah 4,8 setahun. saya pnya npwp sebelum menikah dan blm menghapus npwp saya krna skrg ikut gabung jalankan bisnis suami.. apakah saya harus lapor SPT tahunan sndri atau cukup suami saja yg lapor SPT Tahunan.
    terima kasih.
    salam

    BalasHapus