Selasa, 22 Desember 2009

Perubahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009

Bagi Wajib Pajak telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis yaitu:

Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Dalam ketentuan PER-34/PJ./2009 batasan tentang penghasilan bruto WP OP ditiadakan atau tidak diatur. Sehingga berdasarkan PER-34/PJ./2009 dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. berapa pun penghasilan bruto dari pekerjaan selama setahun
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 menyebutkan batasan penghasilan dikembalikan lagi seperti tahun 2008 yakni hanya diperkenankan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Sehingga dengan perubahan PER-34/PJ/2009 dengan PER-66/PJ./2009 dapat ditarik simpulan bahwa yang berhak lapor dengan menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 SS pada tahun pajak 2009 adalah
  1. bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sehingga apabila Wajib Pajak Orang Pribadi penghasilannya dalam Tahun Pajak 2009 lebih dari lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja maka yang bersangkutan hanya boleh menggunakan formulir 1770 atau 1770 S.

Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi format Excel :
Download PER-66/PJ/2009 klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar