Aneka kado ini tidak dijual di toko. Anda bisa menghadiahkannya setiap saat,dan tak perlu membeli ! Meski begitu, delapan macam kado ini adalah hadiah terindah dan tak ternilai bagi orang-orang yang Anda sayangi.
1. KEHADIRAN
Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah kado yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir dihadapannya lewat surat, telepon, foto atau faks. Namun dengan berada disampingnya. Anda dan dia dapat berbagi perasaan, perhatian, dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran Anda sebagai pembawa kebahagian.
2. MENDENGAR
Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini, sebab, kebanyakan orang Lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan. Sudah lama diketehui bahwa keharmonisan hubungan antar manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan kado ini untuknya. Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar denganbaik, pastikan Anda dalam keadaan betul-betul relaks dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikan. Tatap wajahnya. Tidak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi. Biarkan ia menuntaskannya. Ini memudahkan Anda memberi tanggapan yang tepat setelah itu. Tidak harus berupa diskusi atau penilaian. Sekedar ucapan terima kasihpun akan terdengar manis baginya.
3. D I A M
Seperti kata-kata, didalam diam juga ada kekuatan. Diam bisa dipakai Untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang. Tapi lebih dari segalanya. Diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya "ruang". Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati, mengatur, mengkritik bahkan mengomeli.
4. KEBEBASAN
Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah, " Kau bebas berbuat semaumu." Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.
5. KEINDAHAN
Siapa yang tak bahagia, jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik ? Tampil indah dan rupawan juga merupakan kado lho. Bahkan tak salah jika Anda mengkadokannya tiap hari ! Selain keindahan penampilan pribadi, Anda pun bisa menghadiahkan keindahan suasana dirumah. Vas dan bunga segar cantik di ruang keluarga atau meja makan yang tertata indah, misalnya.
6. TANGGAPAN POSITIF
Tanpa, sadar, sering kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi. Seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif. Nyatakan dengan jelas dan tulus. Cobalah ingat,berapa kali dalam seminggu terakhir anda mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukannya demi Anda. Ingat-ingat pula, pernahkah Anda memujinya. Kedua hal itu, ucapan terima kasih dan pujian (dan juga permintaan maaf ), adalah kado cinta yang sering terlupakan.
7. KESEDIAAN MENGALAH
Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai Menjadi cekcok yang hebat. Semestinya Anda pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalan itu? Bila Anda memikirkan hal ini, berarti Anda siap memberikan kado " kesediaan mengalah" Okelah, Anda mungkin kesal atau marah karena dia telat datang memenuhi janji. Tapi kalau kejadiannya baru sekali itu, kenapa mesti jadi pemicu pertengkaran yang berlarut-larut ? Kesediaan untuk mengalah juga dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna didunia ini.
8. SENYUMAN
Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputus asaan. pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah. Senyuman juga merupakan isyarat untuk membuka diri dengan dunia sekeliling kita. Kapan terakhir kali anda menghadiahkan senyuman manis pada orang yang dikasihi?
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI MAN 4 MODEL JAKARTA (FOKAL
Selasa, 21 April 2009
Rabu, 01 April 2009
Daftar PMK Juklak UU No 36 tahun 2008
Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file dibawah ini sudah dapat didownload dari www.pajak.go.id
1. Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008, Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
3. Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
5. Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
6. Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
7. Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
9. Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
10. Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
11. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
13. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
14. Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
15. Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
16. Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
17. Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
sumber: triyani.blogspot.com
1. Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008, Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
3. Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
5. Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
6. Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
7. Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
9. Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
10. Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
11. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
13. Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
14. Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
15. Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
16. Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
17. Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
sumber: triyani.blogspot.com
Pemilihan Umum (pemilu) anggota legislatif
Tak terasa sebentar lagi pemilihan umum anggota legislatif tepatnya 9 april 2009 nanti...
Pemilu legislatif kita memilih siapa bapak2 atao ibu2 yang bakal menjadi anggota dewan yang terhormat DPR amaupun DPD. pertanyaan yang sering muncul dalam diri adalah siapa yang akan kita pilih??? gimana tidak binggung banyak partai dan banyak calon legislatif jangan2 milih kucing dalam karung, bagus luarnya eh ternyata "busuk" dalemannya.
Biarlah Hiruk kampanye dari masing2 calon meramaikan suasana pemilu ini. tapi ingat buat kita sang calon pemilih:
1. Pilihan kita menentukan nasib bangsa indonesia ke depan nantinya, jangan salah pilih.
2. Pilihlah anggota legislatif yang benar2 dapat membawa amanah, bersih, peduli dan profesional.
3. terbukti tidak pernah Korupsi.
4. memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan aspirasi dirinya,
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak ambisius, karena amanah harus dikerjakan dengan Ikhlas dan tanpa pamrih
ya mungkin beberapa saran saya, semoga anda tidak salah pilih dalam pemilu 9 april nanti.
Pemilu legislatif kita memilih siapa bapak2 atao ibu2 yang bakal menjadi anggota dewan yang terhormat DPR amaupun DPD. pertanyaan yang sering muncul dalam diri adalah siapa yang akan kita pilih??? gimana tidak binggung banyak partai dan banyak calon legislatif jangan2 milih kucing dalam karung, bagus luarnya eh ternyata "busuk" dalemannya.
Biarlah Hiruk kampanye dari masing2 calon meramaikan suasana pemilu ini. tapi ingat buat kita sang calon pemilih:
1. Pilihan kita menentukan nasib bangsa indonesia ke depan nantinya, jangan salah pilih.
2. Pilihlah anggota legislatif yang benar2 dapat membawa amanah, bersih, peduli dan profesional.
3. terbukti tidak pernah Korupsi.
4. memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan aspirasi dirinya,
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak ambisius, karena amanah harus dikerjakan dengan Ikhlas dan tanpa pamrih
ya mungkin beberapa saran saya, semoga anda tidak salah pilih dalam pemilu 9 april nanti.
Kamis, 05 Maret 2009
Kenaikan Gaji PNS
alhamdulillah gaji PNS tahun 2009 naik sekitar 15% sesuai dengan PP no 8 Tahun 2009 TMT 1 Januari 2009. berdasarkan Surat Edaran SE-05/PB/2009 Penyesuaian dan kenaikan gaji PNS tersebut akan dibayar mulai bulan April 2009 dan sisa kekurangan Januari s.d Maret akan di Rapel. alhamdulillah semoga dapat lebih bermanfaat dan lebih amanah dalam mengemban amanah sebagai pelayan publik
10 Kualitas Pribadi yang Disukai
1. Ketulusan
Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura- pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”. Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.
2. Kerendahan Hati
Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendah hatian justru mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bias membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.
3. Kesetiaan
Kesetiaan sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Orang yang setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janji, punya komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.
4. Positive Thinking
Orang yang bersikap positif (positive thinking) selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang lain, lebih suka bicara mengenai harapan daripada keputusasaan, lebih suka mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dan sebagainya.
5. Keceriaan
Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain.
6. Bertanggung jawab
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.
7. Percaya Diri
Rasa percaya diri memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.
8. Kebesaran Jiwa
Kebesaran jiwa dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa- masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.
9. Easy Going
Orang yang easy going menganggap hidup ini ringan. Dia tidak suka membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah yang berada di luar kontrolnya.
10. Empati
Empati adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain. Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.
Artikel dikutip dari Kartu Pintar produksi Visi Victory Bandung
Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura- pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”. Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.
2. Kerendahan Hati
Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendah hatian justru mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bias membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.
3. Kesetiaan
Kesetiaan sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Orang yang setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janji, punya komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.
4. Positive Thinking
Orang yang bersikap positif (positive thinking) selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang lain, lebih suka bicara mengenai harapan daripada keputusasaan, lebih suka mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dan sebagainya.
5. Keceriaan
Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain.
6. Bertanggung jawab
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.
7. Percaya Diri
Rasa percaya diri memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.
8. Kebesaran Jiwa
Kebesaran jiwa dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa- masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.
9. Easy Going
Orang yang easy going menganggap hidup ini ringan. Dia tidak suka membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah yang berada di luar kontrolnya.
10. Empati
Empati adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain. Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.
Artikel dikutip dari Kartu Pintar produksi Visi Victory Bandung
SAMBUTAN
Assalamualaykum Wr WB
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita semua. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya. Para pengunjung yang saya hormati dan sayangi, sebelumnya saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kurang-nya fasilitas dalam blog ini(maklum masih perdana :). Insya ALLah kedepan blog ini akan menjadi sumber informasi dan pengetahuan bagi rekan-rekan sekalian (secara bertahap).
Demikian sambutan dari saya saya ucapkan selamat datang dan mohon maaf atas segala kekurangan, saran dan masukan sangat saya butuhkan. Terima kasih
Wassalamu'alaykum Wr Wb
Salam Hormat
aisbudi
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita semua. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya. Para pengunjung yang saya hormati dan sayangi, sebelumnya saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kurang-nya fasilitas dalam blog ini(maklum masih perdana :). Insya ALLah kedepan blog ini akan menjadi sumber informasi dan pengetahuan bagi rekan-rekan sekalian (secara bertahap).
Demikian sambutan dari saya saya ucapkan selamat datang dan mohon maaf atas segala kekurangan, saran dan masukan sangat saya butuhkan. Terima kasih
Wassalamu'alaykum Wr Wb
Salam Hormat
aisbudi
Langganan:
Postingan (Atom)