Jumat, 05 Maret 2010

SPT Tahunan Wanita Kawin Dengan NPWP Sendiri

Selama ini banyak pertanyaan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai hal tersebut yaitu dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri.

Hal-hal yang ditegaskan oleh SE-29/PJ/2010 sebagai berikut:
  1. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada angka 3, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.

Berdasarkan penegasan SE-29/PJ/2010, maka para istri yang bekeja sebagai karyawan yang memiliki NPWP sendiri maka kemungkinan besar SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya akan kurang bayar karena penghasilannya harus digabungkan terlebih dahulu dengan penghasilan suami sehingga kemungkinan dikenakan tarif PPh yang lebih besar.
Dasar Hukum
Penegasan dalam SE-29/PJ/2010 didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain:
  • Pasal 2 ayat (1), setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Penjelasan Pasal 2 ayat (1), bahwa kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harts. Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur antara lain:
  • o Pasal 8 ayat (1), seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya
  • Pasal 8 ayat (2), penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
  1.  huruf a, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2.  huruf b, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3.  huruf c, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  • o Pasal 8 ayat (3), penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

sumber http://www.klinik-pajak.com/spt-tahunan-wanita-kawin-dengan-npwp-sendiri.html

Selasa, 12 Januari 2010

METODE PENGHINDARAN PAJAK GANDA

Berikut ini beberapa metode penghindaran pajak berganda

1. Metode Pengurangan Pajak (Tax Credit Method)

Metode ini memandang bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut dapat dikurangkan dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar di dalam negeri.

  1. Full Tax Credit Method

Seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dari jumlah pajak yang terutang atas seluruh penghasilan.

  1. Ordinary Tax Credit Method

Jumlah pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikurangkan tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang domestik.

  1. Tax Sparing Credit Method

Penghasilan dari negara sumber yang mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dianggap tetap terutang pajak di negara sumber untuk menghindari penghasilan tersebut dikenai pajak di dalam negeri (negara domisili).

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp100.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp50.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%.

  1. Full Tax Credit Method

Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00

Pajak yang dibayar di Negara Y:

30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00

Kredit pajak luar negeri Rp15.000.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp22.500.000,00

  1. Ordinary Tax Credit Method

Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00

Pajak yang dibayar di Negara Y:

30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00

Kredit pajak luar negeri:

(50 juta/150 juta) x Rp37.500.000,00 Rp12.500.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp25.000.000,00

  1. Tax Sparing Credit Method

Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00

Pajak yang dibayar di Negara Y: NIHIL

Kredit pajak luar negeri 30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp22.500.000,00


2. Metode Pembebasan Pajak (Tax Exemption Method)

  1. Full Exemption Method

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri bukan merupakan penghasilan yang dikenai pajak di dalam negeri.

Contoh:

Total PPh terutang 25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00

  1. Tax Exemption at the Top

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak tertinggi.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp75.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp75.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X:

-s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%

-di atas Rp100.000.000,00, tariff 25%

Tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang

Total PPh terutang:

-20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

Total PPh terutang Rp32.500.000,00

Pembebasan pajak:

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

-20% x Rp25.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

Total pembebasan pajak Rp17.500.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp15.000.000,00


  1. Tax Exemption at the Bottom

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak terendah.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp75.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp75.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X:

-s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%

-di atas Rp100.000.000,00, tariff 25%

Tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang

Total PPh terutang:

-20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

Total PPh terutang Rp32.500.000,00

Pembebasan pajak:

-20% x Rp75.000.000,00 = Rp15.000.000,00 Rp15.000.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp17.500.000,00

  1. Proportional Tax Exemption

Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan antara penghasilan luar negeri dengan pajak yang terutang.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp75.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp75.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X:

-s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20%

-di atas Rp100.000.000,00, tariff 25%

tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang

Total PPh terutang:

-20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

-25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00

Total PPh terutang Rp32.500.000,00

Pembebasan pajak:

(Rp75 juta/Rp150 juta) x Rp 32.500.000,00 Rp16.250.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp16.250.000,00


3. Metode Pembebanan Pajak Sebagai Biaya (Tax Deduction Method)

Metode ini memandang bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh terutang.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp100.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp50.000.000,00

Rp150.000.000,00

Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang:

25% x (Rp150.000.000,00 – Rp15.000.000,00) = Rp33.750.000,00


4. Metode Pengurangan Tarif Pajak (Tax Rate Reduction Method)

Metode ini juga menganggap penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, penghasilan dari luar negeri dikenakan tariff yang lebih rendah.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

- dari dalam negeri Rp100.000.000,00

- dari luar negeri (Negara Y) Rp50.000.000,00

Rp150.000.000,00

Negara X:

Tarif PPh 25%

Untuk penghasilan dari luar negeri diberikan pengurangn 25%.

Tarif PPh Negara Y 30%.

PPh terutang:

- dari penghasilan dalam negeri:

25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00

- dari penghasilan luar negeri:

25% x 75% x Rp50.000.000,00 = Rp9.375.000,00

Total PPh terutang Rp34.375.000,00

Selasa, 22 Desember 2009

Perubahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009

Bagi Wajib Pajak telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis yaitu:

Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Dalam ketentuan PER-34/PJ./2009 batasan tentang penghasilan bruto WP OP ditiadakan atau tidak diatur. Sehingga berdasarkan PER-34/PJ./2009 dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. berapa pun penghasilan bruto dari pekerjaan selama setahun
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 menyebutkan batasan penghasilan dikembalikan lagi seperti tahun 2008 yakni hanya diperkenankan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Sehingga dengan perubahan PER-34/PJ/2009 dengan PER-66/PJ./2009 dapat ditarik simpulan bahwa yang berhak lapor dengan menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 SS pada tahun pajak 2009 adalah
  1. bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sehingga apabila Wajib Pajak Orang Pribadi penghasilannya dalam Tahun Pajak 2009 lebih dari lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja maka yang bersangkutan hanya boleh menggunakan formulir 1770 atau 1770 S.

Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi format Excel :
Download PER-66/PJ/2009 klik disini

Rabu, 02 Desember 2009

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pesangon/Pensiun Sekaligus

Akhirnya keluar juga peraturannya pemerintah terkait pembayar pesangon dan pensiun sekaligus setelah sekian lama kita tunggu tunggu.....

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009. Berikut sebagai gambaran tentang tarifnya pajaknya

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
lebih lanjut silakan download Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 disini

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber: www.depkeu.go.id).

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009

1.Objek dan Non Objek Pajak
  • Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
  • Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
2.Bukan Objek
  • Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
  • Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
  • Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
  • Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
  • Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
4.Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
5.Pengkreditan Pajak Masukan.
  • Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
6.Restitusi PPN
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
7. Deemed Pajak Masukan.
  • RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
8.Pemusatan tempat PPN terutang.
  • Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.
9. Saat pembuatan Faktur Pajak.
  • Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
  • Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.
10.Fasilitas Perpajakan.
  • Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
  • perwakilan negara asing/badan-badan internasional
  • impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
  • listrik dan air
  • kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
  • menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
  • bahan baku kerajinan perak
11. Restitusi Turis Asing
  • Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
12. Tanggung Renteng.
  • Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.
  • Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

Download Perubahan ketiga UU PPN - UU No 42 tahun 2009 klik disini
Download Persandingan UU PPN Lama dengan Perubahan terbaru klik disini

Minggu, 08 November 2009

Sumbangan Gempa dapat menjadi Biaya Fiskal???

Pemerintah bakal memberikan insentif perpajakan kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan, maka Berlomba-lomba lah membantu para korban gempa bumi di Sumatra Barat (Sumbar).

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 Tahun 1983 tentang PPh Pasal 6 ayat 1 huruf i yang berbunyi"sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" hal ini merupakan insentif atau dorongan kepada masyarakat (WP) agar secara langsung berperan serta dalam membantu penanggulangan korban bencana dan peningkatan kualitas hidup dan prestasi bangsa.

Melihat bunyi pasal tersebut tidak semua biaya sumbangan bencana dapat dibebankan sebagai biaya fiskal "kenapa?". hal ini dikarenakan apakah bencana tersebut masuk dalam kategori bencana nasional atau tidak?

Bilamana Pemerintah akan mengkategorikan sebagai bencana nasional??. jumlah korban? kerugian atau ?? contoh bencana yang telah diberikan predikat bencana nasional telah diberikan bagi Tsunami Aceh, dan Gempa Jogja. Berdasarkan pengetahuan penulis hanya atas bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional sumbangan yang diberikan oleh WP dapat menjadi biaya Fiskal. Dan mekanisme pembebanannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan-RI

Akan tetapi setelah direktur P2 Humas-Djoko Selamet memberikan angin segar tentang biaya sumbangan bencana dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto WP.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryoputro, Kompas Minggu(4/10)menyatakan "nilai uang atau barang yang disumbangkan bisa menjadi pengurang pendapatan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. "Sumbangan untuk korban gempa di Sumbar bisa dimasukkan dalam biaya pengurang," dan aturan main mengenai sumbangan untuk korban bencana menjadi biaya pengurang bakal diatur lebih detail lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tapi, "Kebijakan baru ini sudah bisa dimanfaatkan"

jadi sebagai penegasan biaya sumbangan atas korban gempa di Padang dan Sumbar jambi termasuk salah satu biaya sumbangan yang dapat dibiayakan secara fiskal, meskipun aturan mainnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah-DJP. sejalan dengan Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh

Mari Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak

Rencana Artikel Baru

Tak terasa lama tidak mengintip blog ini, dari pada masih kurang postingan artikel berikut akan saya rencanakan beberapa penulisan artikel Perpajakan yang akan terbit tentang
1. Seluk Beluk Perubahan UU PPN (UU No 42 Tahun 2009)
2. penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Sumbagan Gempa Bisa dijaidkan Biaya Fiskal TIdak???
4. Perhitungan Bonus dan THR bagi Pegawai Tidak tetap
5. dll
tunggu kehadirannya

salam hormat......