Selasa, 22 Desember 2009

Perubahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009

Bagi Wajib Pajak telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis yaitu:

Formulir 1770

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Dalam ketentuan PER-34/PJ./2009 batasan tentang penghasilan bruto WP OP ditiadakan atau tidak diatur. Sehingga berdasarkan PER-34/PJ./2009 dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. berapa pun penghasilan bruto dari pekerjaan selama setahun
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 menyebutkan batasan penghasilan dikembalikan lagi seperti tahun 2008 yakni hanya diperkenankan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Sehingga dengan perubahan PER-34/PJ/2009 dengan PER-66/PJ./2009 dapat ditarik simpulan bahwa yang berhak lapor dengan menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 SS pada tahun pajak 2009 adalah
  1. bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  2. dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
  3. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sehingga apabila Wajib Pajak Orang Pribadi penghasilannya dalam Tahun Pajak 2009 lebih dari lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja maka yang bersangkutan hanya boleh menggunakan formulir 1770 atau 1770 S.

Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi format Excel :
Download PER-66/PJ/2009 klik disini

Rabu, 02 Desember 2009

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pesangon/Pensiun Sekaligus

Akhirnya keluar juga peraturannya pemerintah terkait pembayar pesangon dan pensiun sekaligus setelah sekian lama kita tunggu tunggu.....

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009. Berikut sebagai gambaran tentang tarifnya pajaknya

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
lebih lanjut silakan download Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 disini

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber: www.depkeu.go.id).

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009

1.Objek dan Non Objek Pajak
  • Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
  • Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
2.Bukan Objek
  • Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
  • Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
  • Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
  • Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
  • Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
4.Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
5.Pengkreditan Pajak Masukan.
  • Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
6.Restitusi PPN
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
7. Deemed Pajak Masukan.
  • RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
8.Pemusatan tempat PPN terutang.
  • Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.
9. Saat pembuatan Faktur Pajak.
  • Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
  • Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.
10.Fasilitas Perpajakan.
  • Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
  • perwakilan negara asing/badan-badan internasional
  • impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
  • listrik dan air
  • kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
  • menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
  • bahan baku kerajinan perak
11. Restitusi Turis Asing
  • Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
12. Tanggung Renteng.
  • Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.
  • Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

Download Perubahan ketiga UU PPN - UU No 42 tahun 2009 klik disini
Download Persandingan UU PPN Lama dengan Perubahan terbaru klik disini

Minggu, 08 November 2009

Sumbangan Gempa dapat menjadi Biaya Fiskal???

Pemerintah bakal memberikan insentif perpajakan kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan, maka Berlomba-lomba lah membantu para korban gempa bumi di Sumatra Barat (Sumbar).

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 Tahun 1983 tentang PPh Pasal 6 ayat 1 huruf i yang berbunyi"sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" hal ini merupakan insentif atau dorongan kepada masyarakat (WP) agar secara langsung berperan serta dalam membantu penanggulangan korban bencana dan peningkatan kualitas hidup dan prestasi bangsa.

Melihat bunyi pasal tersebut tidak semua biaya sumbangan bencana dapat dibebankan sebagai biaya fiskal "kenapa?". hal ini dikarenakan apakah bencana tersebut masuk dalam kategori bencana nasional atau tidak?

Bilamana Pemerintah akan mengkategorikan sebagai bencana nasional??. jumlah korban? kerugian atau ?? contoh bencana yang telah diberikan predikat bencana nasional telah diberikan bagi Tsunami Aceh, dan Gempa Jogja. Berdasarkan pengetahuan penulis hanya atas bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional sumbangan yang diberikan oleh WP dapat menjadi biaya Fiskal. Dan mekanisme pembebanannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan-RI

Akan tetapi setelah direktur P2 Humas-Djoko Selamet memberikan angin segar tentang biaya sumbangan bencana dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto WP.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryoputro, Kompas Minggu(4/10)menyatakan "nilai uang atau barang yang disumbangkan bisa menjadi pengurang pendapatan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. "Sumbangan untuk korban gempa di Sumbar bisa dimasukkan dalam biaya pengurang," dan aturan main mengenai sumbangan untuk korban bencana menjadi biaya pengurang bakal diatur lebih detail lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tapi, "Kebijakan baru ini sudah bisa dimanfaatkan"

jadi sebagai penegasan biaya sumbangan atas korban gempa di Padang dan Sumbar jambi termasuk salah satu biaya sumbangan yang dapat dibiayakan secara fiskal, meskipun aturan mainnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah-DJP. sejalan dengan Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh

Mari Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak

Rencana Artikel Baru

Tak terasa lama tidak mengintip blog ini, dari pada masih kurang postingan artikel berikut akan saya rencanakan beberapa penulisan artikel Perpajakan yang akan terbit tentang
1. Seluk Beluk Perubahan UU PPN (UU No 42 Tahun 2009)
2. penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Sumbagan Gempa Bisa dijaidkan Biaya Fiskal TIdak???
4. Perhitungan Bonus dan THR bagi Pegawai Tidak tetap
5. dll
tunggu kehadirannya

salam hormat......

Rabu, 12 Agustus 2009

KEUTAMAAN ILMU ATAS HARTA

Hai orang-orang yang beriman, bila diminta kepadamu untuk melapangkan majelis, maka lapangkanlah, Allah pasti akan memberimu kelapangan (juga). Dan bila kamu diminta bangkit (dari tempat dudukmu), maka bangkitlah. Allah pasti akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu diantara kamu beberapa tingkat lebih tinggi (QS: Al-Mujadilah [58]: 11).

Tuntutlah ilmu sampai kenegeri Cina, mungkin pepatah itu sudah sangat familiar di telinga kita. Sebuah pepatah yang menggambarkan betapa pentingnya ilmu bagi kehidupan, sehingga meskipun ilmu itu berada di negeri yang letaknya nun jauh disana, kita mesti tetap harus mencarinya. Begitu pentingnya, mencari ilmu menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Hal ini telah ditegaskan oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: mencari ilmu diwajibkan atas setiap muslim dan muslimat (Al-Hadist).

Semua macam ilmu pasti memiliki manfaat bagi kehidupan kita, dan manfaat dari ilmu tersebut dapat kita rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari mulai dari kita bangun tidur di pagi hari sampai kita kembali ke tempat tidur di malam hari. Ibaratnya, dunia ini tak akan bisa tegak dan bergerak tanpa adanya orang-orang yang ‘alim (berilmu). Oleh sebab itulah agama Islam menempatkan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang memiliki ilmu lebih tinggi daripada yang lainya.

Pentingnya ilmu juga dapat kita lihat dalam sejarah awal penyebaran Islam dimana ketika itu, setelah perang Badar, Nabi Muhammad SAW “rela” membebaskan para tawanan perang (orang-orang kafir Mekkah) dengan syarat para tawanan tersebut mengajarkan anak-anak muslim membaca dan menulis.

Bercerita tentang ilmu, maka kita tidak akan pernah lepas dari sosok Ali bin Abi Thalib r.a. Mengapa? Sebab sebagaimana telah Nabi Muhammad katakan “anaa madinatul ilmi wa Ali baabuhaa” (akulah kota ilmu, sedangkan Ali adalah pintu masuknya). Statemen Nabi SAW tersebut tentu saja dapat menggambarkan kepada kita betapa Imam Ali r.a. memiliki kualitas dan kuantitas keilmuan yang lebih dari sahabat lainya. Oleh sebab itu, menarik bila kita simak pendapat Imam Ali r.a. tentang kelebihan ilmu bila dibandingkan dengan harta (amwal).

Suatu hari, sahabat Ali bin Abi Thalib ditanya oleh seseorang. “Wahai Ali, jika anda disuruh memilih antara ilmu dan harta, mana yang akan anda pilih?” Dengan mantap Ali bin Abi Thalib r.a. menjawab, “tentu saja aku pilih ilmu.” Orang tersebut bertanya lagi, “mengapa engkau memilih ilmu?” Ali menjawab “sebab, setidaknya ada tiga kelebihan ilmu dibandingkan dengan harta.”

Pertama, ilmu bila diberikan pada orang lain, maka ilmu tersebut akan bertambah, sedangkan harta bila diberikan pada orang lain pasti akan berkurang. Penjelasan dari pernyataan Ali tersebut adalah demikian, bila kita memiliki suatu ilmu, misalnya bacaan basmalah. Bila kita berikan (ajarkan) bacaan basmalah tersebut pada orang lain, maka bacaan yang kita berikan itu akan dihafal oleh orang yang kita beri tadi, dan bertambah banyaklah orang yang memiliki ilmu tentang bacaan basmalah, dan semakin mantap pula hafalan kita akan bacaan tersebut. Tidak lantas setelah kita memberikan bacaan basmalah tersebut pada orang lain, separuh atau seluruh hafalan kita tentang bacaan basmalah hilang dan habis karena telah diberikan pada orang lain. Tidak demikian bukan? Namun sebaliknya, jika kita memiliki suatu harta, uang Rp. 10.000 misalnya, jika kita berikan separuh dari uang tersebut pada oarang lain, maka jelas uang di tangan kita akan berkurang. Itulah keutamaan ilmu yang pertama dibandingkan dengan harta.

Kedua, kata Imam Ali, ilmu akan selalu menjaga kita, sedangkan harta, kita yang harus menjaganya. Maksudnya adalah, semakin banyak ilmu yang dimiliki seseorang, maka (seharusnya) semakin terjaga orang tersebut dari hal-hal yang bisa membahayakan dirinya, misalnya seorang yang memiliki ilmu beladiri, dia akan lebih terjaga dari serangan perampok yang masuk ke rumahnya untuk mengambil harta bendanya. Bahkan mungkin dengan ilmu bela dirinya tersebut, dia berhasil menangkap dan menghajar perampok tersebut. Kesempatan tersebut tentu berbeda dengan orang yang tidak memiliki ilmu bela diri. Sangat mungkin orang tersebut hanya akan diam dan mungkin saja malah dibunuh oleh perampok tersebut agar lebih mudah mengambil harta bendanya.

Sedangkan harta, semakin banyak harta yang kita miliki, maka semakin sibuk pula kita berusaha untuk menjaganya dari incaran orang-orang yang ingin merampas harta tersebut. Mulai dari pencuri yang selalu menanti kelengahan kita di setiap malam, perampok yang datang sewaktu-waktu dll. Pendek kata, semakin banyak harta yang kita miliki, bukanya semakin tenang hati kita, tapi sebaliknya, hati kita dibuat semakin cemas, resah dan takut akan kehilangan harta tersebut.

Ketiga, ilmu tidak akan pernah bisa dicuri atau dirampas dari diri kita, kecuali bila kita memberikannya secara suka rela. Sedangkan harta, ia bisa hilang karena dicuri atau dirampas oleh orang lain meskipun kita tidak rela memberikannya. Jarang sekali, bahkan tidak pernah kita jumpai seseorang yang berteriak-teriak dengan histeris karena merasa kehilangan ilmu, atau seseorang yang bersedih hati karena merasa ilmunya telah dirampas oleh orang lain secara paksa. Namun banyak sekali kita jumpai, baik itu di televisi, di surat kabar atau bahkan di lingkungan kita sendiri, orang-orang yang menangisi hartanya yang hilang baik itu karena dirampas perampok atau diambil pencuri, atau yang hartanya lenyap karena bencana alam dan masih banyak jalan lain yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan hartanya.

Itulah tiga kelebihan ilmu bila dibandingkan dengan harta menurut Imam Ali r.a., seorang sahabat yang ‘alim dan yang pernah berkata bahwa setiap orang, siapapun dia, jika memberinya suatu ilmu walaupun hanya satu pengetahuan kecil, maka beliau akan menganggap orang tersebut adalah guru beliau. Tentu saja masih banyak lagi kelebihan-kelebihan ilmu lainya dibandingkan harta, selain dari pendapat Imam Ali yang telah kita bahas di atas. Dan satu lagi ungkapan Imam Ali yang paling populer, statemen beliau yang berbunyi, “aku lebih senang mempuyai musuh yang cerdik dari pada memiliki sahabat yang bodoh!”

San Wartoyo

Mahasiswa Syari’ah FIAI UII ‘03

Rabu, 08 Juli 2009

Mengaktifkan Show hidden files and folders option yang tidak mau berfungsi

sudah beberapa minggu ini, folder option saya tidak berfungsi.. yang show hiden file... padahal dah di scan pake avira dan pcmav..tetep aja ga ma disetting, akhirnya aku cari info di internet dapet dech dari http://blog.unila.ac.id/wind/2009/01/25/mengaktifkan-show-hidden-files-and-folders-option-yang-tidak-mau-berfungsi/#comment-80, terima kasih atas informasinya.Untuk mengaktifinnya nich carannya dan selamat mencoba:

1. Buka Start Menu | Run, ketik : regedit, kik OK.
2. Buka registry dengan direktorinya : HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced\Folder\Hidden\SHOWALL
3. Cari key yang bernama CheckedValue dan DefaultValue.
4. Klik dua kali dan berikan nilai satu pada kedua key tersebut.
5. Kemudian buka lagi Folder Options…|View, pilih “Show hidden files and folders”, klik Apply (atau OK).

Apabila Anda menjalankan instruksi di atas dan masih belum bisa, kemungkinan virus masih ada di komputer Anda, coba periksa dengan Antivirus dan Antispyware terbaru. Gud luk...