Minggu, 08 November 2009

Sumbangan Gempa dapat menjadi Biaya Fiskal???

Pemerintah bakal memberikan insentif perpajakan kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan, maka Berlomba-lomba lah membantu para korban gempa bumi di Sumatra Barat (Sumbar).

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 Tahun 1983 tentang PPh Pasal 6 ayat 1 huruf i yang berbunyi"sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" hal ini merupakan insentif atau dorongan kepada masyarakat (WP) agar secara langsung berperan serta dalam membantu penanggulangan korban bencana dan peningkatan kualitas hidup dan prestasi bangsa.

Melihat bunyi pasal tersebut tidak semua biaya sumbangan bencana dapat dibebankan sebagai biaya fiskal "kenapa?". hal ini dikarenakan apakah bencana tersebut masuk dalam kategori bencana nasional atau tidak?

Bilamana Pemerintah akan mengkategorikan sebagai bencana nasional??. jumlah korban? kerugian atau ?? contoh bencana yang telah diberikan predikat bencana nasional telah diberikan bagi Tsunami Aceh, dan Gempa Jogja. Berdasarkan pengetahuan penulis hanya atas bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional sumbangan yang diberikan oleh WP dapat menjadi biaya Fiskal. Dan mekanisme pembebanannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan-RI

Akan tetapi setelah direktur P2 Humas-Djoko Selamet memberikan angin segar tentang biaya sumbangan bencana dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto WP.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryoputro, Kompas Minggu(4/10)menyatakan "nilai uang atau barang yang disumbangkan bisa menjadi pengurang pendapatan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. "Sumbangan untuk korban gempa di Sumbar bisa dimasukkan dalam biaya pengurang," dan aturan main mengenai sumbangan untuk korban bencana menjadi biaya pengurang bakal diatur lebih detail lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tapi, "Kebijakan baru ini sudah bisa dimanfaatkan"

jadi sebagai penegasan biaya sumbangan atas korban gempa di Padang dan Sumbar jambi termasuk salah satu biaya sumbangan yang dapat dibiayakan secara fiskal, meskipun aturan mainnya belum dikeluarkan oleh Pemerintah-DJP. sejalan dengan Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf i UU PPh

Mari Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak

Rencana Artikel Baru

Tak terasa lama tidak mengintip blog ini, dari pada masih kurang postingan artikel berikut akan saya rencanakan beberapa penulisan artikel Perpajakan yang akan terbit tentang
1. Seluk Beluk Perubahan UU PPN (UU No 42 Tahun 2009)
2. penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Sumbagan Gempa Bisa dijaidkan Biaya Fiskal TIdak???
4. Perhitungan Bonus dan THR bagi Pegawai Tidak tetap
5. dll
tunggu kehadirannya

salam hormat......